Pelantikan Penjabat Kepala Desa, Sandi Kartawijaya Isi Jabatan Sementara Kepala Desa Ragemanunggal
29 September 2026
Ragemanunggal, Selasa, 29 September 2026 — Pemerintah Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, melaksanakan pelantikan Penjabat (Pj.) Kepala Desa se-Kecamatan Setu pada Selasa (29/9/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kampung Kita, Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu.
Pelantikan ini merupakan bagian dari proses pemerintahan desa untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan selama masa peralihan kepemimpinan desa.
Untuk Desa Ragemanunggal, Bapak Sandi Kartawijaya ditunjuk sebagai Penjabat (Pj.) Kepala Desa, yang akan menjalankan tugas pemerintahan desa mulai 29 September 2026 hingga dilantiknya Kepala Desa terpilih.
Sementara itu, pelantikan Kepala Desa Ragemanunggal terpilih dijadwalkan pada 4 November 2026. Dengan demikian, selama masa transisi tersebut, penyelenggaraan pemerintahan desa berada di bawah kepemimpinan Penjabat Kepala Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Diharapkan, penunjukan Penjabat Kepala Desa ini dapat menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta pelaksanaan program pembangunan desa hingga dimulainya masa jabatan Kepala Desa terpilih.
Masyarakat Desa Ragemanunggal diharapkan tetap menjaga kebersamaan, keamanan, dan kondusivitas lingkungan serta mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pelantikan ini merupakan bagian dari proses pemerintahan desa untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan selama masa peralihan kepemimpinan desa.
Untuk Desa Ragemanunggal, Bapak Sandi Kartawijaya ditunjuk sebagai Penjabat (Pj.) Kepala Desa, yang akan menjalankan tugas pemerintahan desa mulai 29 September 2026 hingga dilantiknya Kepala Desa terpilih.
Sementara itu, pelantikan Kepala Desa Ragemanunggal terpilih dijadwalkan pada 4 November 2026. Dengan demikian, selama masa transisi tersebut, penyelenggaraan pemerintahan desa berada di bawah kepemimpinan Penjabat Kepala Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Diharapkan, penunjukan Penjabat Kepala Desa ini dapat menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta pelaksanaan program pembangunan desa hingga dimulainya masa jabatan Kepala Desa terpilih.
Masyarakat Desa Ragemanunggal diharapkan tetap menjaga kebersamaan, keamanan, dan kondusivitas lingkungan serta mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa.