Ragemanunggal, 9 September 2026 — Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Ragemanunggal telah melaksanakan Rapat Penetapan Calon Kepala Desa dan Penetapan Nomor Urut Calon Kepala Desa Ragemanunggal Tahun 2026.
Rapat tersebut merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Ragemanunggal Tahun 2026.
Berdasarkan hasil rapat, Panitia Pemilihan Kepala Desa Ragemanunggal menetapkan 3 (tiga) orang sebagai Calon Kepala Desa Ragemanunggal Tahun 2026, yaitu:
1. Dadang Sofyan
2. Endi
3. Nemin
Selain penetapan calon, dalam rapat tersebut juga telah dilakukan penetapan nomor urut calon, dengan hasil sebagai berikut:
Nomor Urut 1 — Dadang Sofyan
Nomor Urut 2 — Endi
Nomor Urut 3 — Nemin
Dengan ditetapkannya calon dan nomor urut tersebut, tahapan Pemilihan Kepala Desa Ragemanunggal Tahun 2026 selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Panitia Pemilihan Kepala Desa Ragemanunggal mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban, keamanan, kedamaian, dan kondusivitas selama seluruh tahapan Pilkades berlangsung.
Panitia Pemilihan Kepala Desa Ragemanunggal
Ragemanunggal, 4 September 2026 — Panitia Pemilihan Kepala Desa (Panpilkades) Ragemanunggal melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilihan Kepala Desa Ragemanunggal Tahun 2026.
Kegiatan dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan pemutakhiran dan penyusunan data pemilih dalam Pemilihan Kepala Desa Ragemanunggal Tahun 2026.
Dalam rapat tersebut, Panpilkades menyampaikan hasil pencatatan dan rekapitulasi DPTb yang telah dilakukan pada tahapan sebelumnya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, tercatat sebanyak:
72 PEMILIH DPTb
DPTb tersebut tersebar pada TPS 02 sampai dengan TPS 11, sementara TPS 01 tidak terdapat pemilih DPTb.
Rapat pleno juga menjadi bagian dari tahapan menuju penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sesuai tahapan yang ditetapkan, setelah pengumuman DPTb selanjutnya akan dilaksanakan proses menuju Rapat Pleno Penetapan DPT.
Panpilkades Ragemanunggal berkomitmen melaksanakan setiap tahapan secara terbuka, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan informasi kepada masyarakat mengenai perkembangan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Ragemanunggal Tahun 2026.
Ragemanunggal, 21 Agustus 2026 — Panitia Pemilihan Kepala Desa (Panpilkades) Ragemanunggal menyampaikan kepada seluruh masyarakat mengenai batas waktu penyampaian atau pelaporan pemilih tambahan (DPTb) dalam rangka Pemilihan Kepala Desa Ragemanunggal Tahun 2026.
Tahapan penyampaian atau usulan pemilih tambahan kepada Panitia dilaksanakan pada:
21 – 31 Agustus 2026
Selanjutnya, tahapan pencatatan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dilaksanakan pada:
1 – 3 September 2026
Dengan demikian, tanggal 3 September 2026 merupakan batas terakhir bagi masyarakat untuk menyampaikan atau melaporkan pemilih tambahan untuk dicatat dalam tahapan DPTb.
⚠️ PERHATIAN
Lewat tanggal 3 September 2026, pendaftaran atau pelaporan pemilih tambahan tidak diterima lagi oleh Panitia, karena telah melewati batas waktu tahapan pencatatan DPTb yang telah ditetapkan.
Ketentuan batas waktu tersebut tetap berlaku meskipun yang bersangkutan memiliki KTP Ragemanunggal.
Oleh karena itu, masyarakat yang merasa perlu menyampaikan laporan atau usulan terkait pemilih tambahan diimbau untuk segera menyampaikannya kepada Panitia dan tidak menunggu sampai batas waktu berakhir.
Cara Mendapatkan Informasi
Masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai tahapan dan data pemilih melalui website Panitia Pemilihan Kepala Desa Ragemanunggal:
🌐 ragemanunggal.my.id
Masyarakat juga dapat datang langsung ke:
Kantor Sekretariat Panpilkades Desa Ragemanunggal
untuk memperoleh informasi maupun menyampaikan laporan terkait pemilih tambahan.
Panpilkades Ragemanunggal mengimbau seluruh masyarakat untuk memperhatikan batas waktu tersebut agar tidak terlambat dalam menyampaikan laporan atau usulan pemilih tambahan.
Jangan sampai terlambat. Pastikan data pemilih Anda sudah diperiksa dan disampaikan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
Panitia Pemilihan Kepala Desa Ragemanunggal
Pemilihan Kepala Desa Tahun 2026
Ragemanunggal, 21 Agustus 2026 — Panitia Pemilihan Kepala Desa (Panpilkades) Ragemanunggal secara resmi mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Desa Ragemanunggal Tahun 2026.
Berdasarkan hasil pemutakhiran data pemilih, jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 5.244 pemilih, yang terdiri dari:
Laki-laki: 2.605 pemilih
Perempuan: 2.639 pemilih
Pengumuman DPS ini merupakan bagian dari tahapan pemutakhiran data pemilih. Data DPS masih bersifat sementara dan masih dapat mengalami perubahan berdasarkan hasil perbaikan dan tanggapan masyarakat serta proses pemutakhiran data pada tahapan berikutnya.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan
Panpilkades Ragemanunggal memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memastikan apakah dirinya telah tercantum dalam DPS.
Pengecekan data pemilih dapat dilakukan melalui:
Papan pengumuman DPS di Desa Ragemanunggal;
RT/RW setempat;
Website Panitia Pilkades Ragemanunggal di:
ragemanunggal.my.id
Masyarakat juga dapat menyampaikan apabila terdapat ketidaksesuaian atau perbaikan data pemilih.
Penyampaian usulan perbaikan
Usulan atau tanggapan terkait DPS dapat disampaikan secara langsung kepada Panpilkades di Kantor Sekretariat Panpilkades Desa Ragemanunggal.
Masyarakat diharapkan segera melakukan pengecekan dan menyampaikan perbaikan apabila menemukan data yang belum sesuai.
Perhatian bagi masyarakat
Tahapan pemutakhiran data pemilih akan berlanjut pada pencatatan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Pencatatan pemilih tambahan dilaksanakan pada 1 sampai dengan 3 September 2026, dengan 3 September 2026 sebagai batas terakhir.
Masyarakat yang memenuhi ketentuan sebagai pemilih tambahan diimbau untuk tidak menunggu sampai batas akhir dan segera melakukan pengecekan serta menyampaikan pendaftaran kepada Panpilkades.
Lewat tanggal 3 September 2026, pendaftaran pemilih tambahan tidak lagi diterima sesuai batas tahapan yang telah ditetapkan.
Panpilkades Ragemanunggal mengimbau seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam memastikan data pemilih yang akurat agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Ragemanunggal Tahun 2026 dapat berlangsung jujur, adil, transparan, dan dapat dipercaya.
Panitia Pemilihan Kepala Desa Ragemanunggal
21 Agustus 2026
Ragemanunggal, 20 Agustus 2026 — Panitia Pemilihan Kepala Desa Ragemanunggal hari ini melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebagai bagian dari tahapan Pemilihan Kepala Desa Ragemanunggal Tahun 2026.
Berdasarkan hasil pemutakhiran data pemilih, DPS Ragemanunggal ditetapkan sebanyak 5.244 pemilih, terdiri dari 2.605 pemilih laki-laki dan 2.639 pemilih perempuan.
Dalam proses pemutakhiran, Panitia melakukan pencermatan terhadap data pemilih lama maupun data pemilih baru, termasuk pencatatan data ganda, warga yang telah meninggal dunia, pindah desa, serta warga yang belum ditemukan atau belum selesai dilakukan coklit.
Penetapan DPS ini masih menjadi bagian dari proses pemutakhiran data pemilih. Masyarakat selanjutnya diberikan kesempatan untuk mencermati dan mengusulkan perbaikan data DPS sesuai jadwal tahapan yang telah ditetapkan.
Pengumuman DPS akan dilaksanakan pada 21–26 Agustus 2026, dilanjutkan dengan usulan perbaikan DPS pada 27–31 Agustus 2026.
Panitia mengajak masyarakat untuk ikut mencermati DPS yang diumumkan agar data pemilih dalam pelaksanaan Pilkades Ragemanunggal dapat tersusun secara akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Panitia Pemilihan Kepala Desa Ragemanunggal membuka pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Desa Ragemanunggal Tahun 2026.
Pendaftaran: 18 Agustus s.d. 5 September 2026
Waktu: 08.00 WIB s.d. 16.00 WIB
Tempat: Sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa Ragemanunggal, Kantor Desa Ragemanunggal.
Persyaratan dan ketentuan lengkap dapat dilihat pada pengumuman di atas.
Ragemanunggal, 16 Agustus 2026 — Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Ragemanunggal melaksanakan kegiatan sosialisasi tahapan Pemilihan Kepala Desa Ragemanunggal Tahun 2026 yang diikuti oleh para bakal calon Kepala Desa.
Selain menyampaikan tahapan dan ketentuan pelaksanaan Pilkades, kegiatan juga dirangkai dengan Deklarasi Damai Pilkades Ragemanunggal Tahun 2026 sebagai bentuk komitmen bersama untuk menjaga pelaksanaan Pilkades agar berjalan aman, tertib, damai, dan kondusif.
Melalui deklarasi tersebut, para bakal calon diharapkan dapat bersama-sama menjaga persaudaraan, menghormati proses demokrasi, serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan konflik selama seluruh tahapan Pilkades berlangsung.
Panitia juga menyampaikan pentingnya menjaga sportivitas, menghormati perbedaan pilihan, tidak melakukan provokasi, serta mematuhi seluruh ketentuan dan tata tertib yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan Pilkades.
Kegiatan sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan penyampaian berbagai tahapan Pilkades, mulai dari pemutakhiran data pemilih, pencalonan, penetapan calon dan nomor urut, kampanye, masa tenang hingga pemungutan suara.
Panitia berharap komitmen yang dibangun melalui Deklarasi Damai dapat menjadi langkah awal bagi seluruh bakal calon dan pendukung untuk bersama-sama menciptakan Pilkades Ragemanunggal yang aman, damai, jujur, adil, dan bermartabat.
“Berbeda pilihan bukan alasan untuk berbeda persaudaraan. Guyub memilih, bersatu membangun.”
Cek Status Anda sebagai Pemilih
Masyarakat Desa Ragemanunggal dapat melakukan pengecekan data pemilih secara mandiri melalui website : https://ragemanunggal.my.id/
Informasi yang dapat dicek meliputi:
• Status terdaftar sebagai pemilih
• Status pemutakhiran data
• Informasi TPS
• Data pemilih sesuai wilayah
Apabila terdapat data yang tidak sesuai, masyarakat dapat menyampaikan kepada Panitia Pilkades Ragemanunggal untuk diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai tahapan.
Jangan sampai nama Anda terlewat. Cek data Anda dan pastikan hak pilih Anda tercatat.