Panitia Pilkades Ragemanunggal Gelar Rapat Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara
20 September 2026
Ragemanunggal, 20 September 2026 — Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Ragemanunggal melaksanakan rapat rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilihan Kepala Desa Ragemanunggal Tahun 2026 pada Minggu, 20 September 2026, pukul 16.45 WIB.
Rapat rekapitulasi dilaksanakan setelah seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) selesai dilaksanakan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Panitia Pilkades Ragemanunggal, Pemerintah Desa Ragemanunggal, Babinsa, Binmaspol, BPD, KPPS, serta saksi dari masing-masing calon Kepala Desa.
Rekapitulasi dilakukan berdasarkan hasil penghitungan suara dari 11 TPS, yang terdiri dari 10 TPS konvensional dan 1 TPS digital, untuk memperoleh hasil keseluruhan perolehan suara masing-masing calon Kepala Desa Ragemanunggal.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, diperoleh hasil perolehan suara sebagai berikut:
Calon Nomor Urut 1 – Dadang Sofyan: 2.150 suara
Calon Nomor Urut 2 – Endi: 2.085 suara
Calon Nomor Urut 3 – Nemin: 642 suara
Suara tidak sah: 43 suara
Jumlah keseluruhan suara yang tercatat dalam rekapitulasi sebanyak 4.920 suara, terdiri dari 4.877 suara sah dan 43 suara tidak sah.
Rapat rekapitulasi berlangsung dengan proses pencocokan dan pencatatan hasil dari masing-masing TPS. Hasil tersebut menjadi bagian dari rangkaian administrasi Pemilihan Kepala Desa Ragemanunggal Tahun 2026 dan selanjutnya digunakan dalam proses tahapan penetapan Calon Kepala Desa Terpilih sesuai ketentuan yang berlaku.
Panitia Pilkades Ragemanunggal menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dan mendukung pelaksanaan pemungutan, penghitungan, hingga rekapitulasi suara sehingga seluruh rangkaian kegiatan dapat berlangsung dengan tertib dan kondusif.
Rapat rekapitulasi dilaksanakan setelah seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) selesai dilaksanakan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Panitia Pilkades Ragemanunggal, Pemerintah Desa Ragemanunggal, Babinsa, Binmaspol, BPD, KPPS, serta saksi dari masing-masing calon Kepala Desa.
Rekapitulasi dilakukan berdasarkan hasil penghitungan suara dari 11 TPS, yang terdiri dari 10 TPS konvensional dan 1 TPS digital, untuk memperoleh hasil keseluruhan perolehan suara masing-masing calon Kepala Desa Ragemanunggal.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, diperoleh hasil perolehan suara sebagai berikut:
Calon Nomor Urut 1 – Dadang Sofyan: 2.150 suara
Calon Nomor Urut 2 – Endi: 2.085 suara
Calon Nomor Urut 3 – Nemin: 642 suara
Suara tidak sah: 43 suara
Jumlah keseluruhan suara yang tercatat dalam rekapitulasi sebanyak 4.920 suara, terdiri dari 4.877 suara sah dan 43 suara tidak sah.
Rapat rekapitulasi berlangsung dengan proses pencocokan dan pencatatan hasil dari masing-masing TPS. Hasil tersebut menjadi bagian dari rangkaian administrasi Pemilihan Kepala Desa Ragemanunggal Tahun 2026 dan selanjutnya digunakan dalam proses tahapan penetapan Calon Kepala Desa Terpilih sesuai ketentuan yang berlaku.
Panitia Pilkades Ragemanunggal menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dan mendukung pelaksanaan pemungutan, penghitungan, hingga rekapitulasi suara sehingga seluruh rangkaian kegiatan dapat berlangsung dengan tertib dan kondusif.